Satresnarkoba Sidoarjo Meringkus 2 orang TSK, Palestina Dan SW, Makasar.

Satresnarkoba Sidoarjo Meringkus 2 orang TSK, Palestina Dan SW, Makasar.

Satresnarkoba Sidoarjo Meringkus 2 orang TSK satu asal Palestina Dan SW Asal Makasar Kasus Narkotika .

https://youtu.be/BoKr7ckBjno

Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement Jalan Kp Baru Desa Tambak Oso Kecamatan Waru Sidoarjo dan di Area SPBU Jalan Raya Tropodo Waru Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penangkapan tersangka WNA dan SW berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka yang berasal dari WNA tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis Tembakau Sinte) dengan berat bruto masing masing ± 4,44 gram ditimbang beserta plastiknya, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan 1 buah handphone merk Samsung.

Selanjutnya, selisih satu hari tersangka SW pada tanggal 12 Februari juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi tembakau sintesis (Sinte) Narkotika Golongan l ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/ methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa ( pasta ) , 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

Tersangka SW juga mengedarkan narkotika ini diwilayahnya kabupaten Sidoarjo dan diluar kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua.” Ujar Wakapolresta Sidoarjo

Akibat perbuatanya, tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara (dodikirawan-indonews.tv)

Cegah Covid 19, Warga Luar Kota Masuk Sidoarjo Dilakukan Rapid Tes Di Perbatasan

Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di saat libur panjang akhir pekan yang bersamaan dengan Tahun Baru Imlek, Jumat (12/2/2021), kendaraan bernopol luar kota Sidoarjo diberhentikan petugas dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan di beberapa perbatasan Kabupaten Sidoarjo dengan wilayah lain.

Setelah diberhentikan petugas, pengendara diperiksa identitas diri dan tujuannya kemana untuk keperluan apa. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan tes rapid antigen. Bagi masyarakat luar kota yang hasil rapidnya reaktif, maka langkah berikutnya adalah dibawa ke tempat karantina atau isolasi di Delta Sinar Mayang, Sidoarjo.

Penyekatan pada Jumat (12/2/2021), untuk kendaraan bernopol luar kota Sidoarjo, berlangsung di Pos Lantas Waru, depan Pusdik Sabhara Porong, Bypass Krian, juga diberlakukan tes rapid antigen terhadap penumpang bus dari luar kota di Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, pihaknya bersama Forkopimda Sidoarjo mulai 12 Februari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat dari luar kota Sidoarjo melalui identifikasi nopol kendaraan.

“Setelah kami hentikan, pengendara maupun penumpangnya kami periksa identitas diri dan suhu tubuhnya. Jika dari identitas dirinya berasal dari luar kota, maka kami lakukan tes rapid antigen kepada yang bersangkutan, yang reaktif langsung kami bawa ke tempat isolasi,” jelasnya.

Tindakan rapid test kepada para pengendara dari luar kota tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo sebagai upaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khususnya di saat libur panjang akhir pekan bersamaan Tahun Baru Imlek. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan dalam rangka mempercepat penangan Covid-19.

Dari data Polresta Sidoarjo, untuk rapid tes antigen mulai pukul 8 pagi sampai pukul 11 siang di empat titik akses masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, total sebanyak 430 warga dari luar kota dilakukan rapid. Hasilnya terdapat 3 orang yang reaktif dan harus melakukan isolasi di tempat yang disediakan Pemkab Sidoarjo di Delta Sinar Mayang. (dodikirawan.indonews.tv)

POLRESTA SIDOARJO HADIAHKAN TIMAH PANAS PADA DUA RESIDIVIS NARKOBA

Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum’at (5/2/2021) menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Harap Kombes Pol. Sumardji agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

Terdapat barang bukti yang telah di sita dari tersangka EPC dan EP berupa. Yakni empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.

Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (dodikirawan-indonews.tv)

Polsek Sedati Polresta Sidoarjo Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

KAPOLSEK DAN RESKRIM SEDATI BERHASIL MERINGKUS 5 ORANG TERSANGKA DENGAN KASUS YANG BERBEDA ANTARA LAIN PENGELAPAN MOBIL,PENCURIAN HP DAN LAPTOP.

Sementara itu Polsek Sedati menggelar konferensi Press Senin ( 25/1/2021) ,terkait ungkap kasus tersebut , Kapolsek Sedati IPTU Inggit J Manurung mengungkapkan beberapa tindak pidana di Wilayah hukum Kecamatan Sedati , Dengan deskripsu kasus sebagai berikut :

Pada tanggal (29/12/2020) Anggota telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Laptop dengan Tersangka DK,(32 th), Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati. Barang bukti yang berhasil di sita yaitu :
1 buah Laptop Macbookpro 13 merk APLLE dan Tas Punggung Warna Ungu.
Pada tanggal (07/01/2021) anggota telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa Mobil, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MF (33 th), warga Dusun Tani Nelayan Desa Pepe, Kec. Sedati. Dengan barang bukti yang berhasil di sita yaitu : satu unit mobil Daihatsu Xenia, Tahun 2017, Warna Hitam, No.Polisi : L-1131-YV. satu unit mobil Toyota Avanza G, Tahun 2017, Warna Hitam, No. Pol. : W-1875-WB.

Dengan tersangka yang sama, beda Tempat Kejadian Perkara (TKP), Barang Bukti yang berhasil di sita polisi yaitu, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova, Tahun 2017, Warna Atitude Black Mica, Nomor Polisi : P-1967-KH.
– 1 (satu) unit Toyota Avanza Velloz, Tahun 2013, Warna Putih, No. Polisi : W-1195-PC.

Pada tanggal 16/01/2021),
Tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 4 buah HP, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MM (37 th), warga Dusun Galisan Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Dengan Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type Note 4 Warna Hitam.
– 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Warna Gold.
– 1 (satu) buah HP Merk Oppo Type F5 Warna Putih.
– 1 (satu) buah HP Merk Realme Type C15 Warna Hitam bersama DoosBox-nya.

Pada tanggal 16/01/2021)
Tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 buah HP dan Penggelapan dalam Jabatannya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka SK (27 th), warga Tropodo I Gg. Masjid Desa Tropodo, Kecamatan Waru, dengan tersangka RHS, (19 th), warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Dengan Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 (satu) buah HP Merk Redmi 9A, Warna Granit Grey bersama DoosBox-nya, ini adalah rincian data ungkap kasus yang kita peroleh dalam kurun satu bulan terakhir ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sedati.

Selain itu ,para tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHAP tentang tindak pidana pencurian, pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dodikirawan-indonews.tv)